Polda Sembunyikan Pemeriksaan Gubernur
GADING CEMPAKA, BE - UUD 1945 Pasal 27 yang berbunyi, Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, sepertinya tidak berlaku dalam penanganan kasus dugan korupsi di RSUD M Yunus Bengkulu.
Pasalnya, Polda Bengkulu yang menangani perkara ini terkesan pilih kasih dalam melakukan pemeriksaan para saksi. Kalau saksi lainnya diperiksa langsung di Polda Bengkulu dan boleh dipublikasikan oleh media. Namun hal itu tidak berlaku pada saat pemeriksaan Gubernur Junaidi Hamsyah,M.Pd dan Sekda Provinsi Hamsyir Lair. Pemeriksaan duo pejabat tinggi di Pemprov itu dilakukan diam-diam, bahkan tempatnya pun bukan di Polda.
Tiba-tiba saja Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs S.M. Mahendra Jaya menyatakan Gubernur Junaidi telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. \"Pak Gubernurnya sudah kita ambil keterangan. Namun saat dia diperiksa, saya tidak berada ditempat. Karena lagi tes Sespati di Jakarta,\" ujar Mahendra, kemarin.
Pemeriksaan terhadap ustad kondang itu, dilakukan sekitar seminggu yang lalu. Lokasi pemeriksaan tak mau dijelaskan secara detil oleh Dir Reskrim.
Adapun materi pemeriksaan terhadap Gubernur Junaidi itu terkait Penerbitan SK sebanyak 20 orang dewan pembina RSUD M Yunus. SK itu ditanda tangani langsung pemakai mobil BD 1 Provinsi Bengkulu itu. Saat SK itu diteken Junaidi masih menjabat sebagai Plt Gubernur.
Pemeriksaan diam-diam terhadap Gubernur Junaidi ini, sebelumnya juga dilakukan oleh Penyidik Polda saat pemeriksaan Sekda Provinsi Asnawi A Lamat beberapa waktu lalu. Pemeriksaan itu berbeda 180 derajat dalam pemeriksaan para pejabat level biasa sekelas direktur dan bendahara dan dewan pembina yang diperiksa secara terjadwal dan berlangsung di Mapolda Bengkulu. Sementara Gubernur Junaidi Hamsyah belum berhasil dikonfirmasi terkait pemeriksaan dirinya atas kasus RSUD M Yunus tersebut. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: